Defenisi
Secara etimologi ‘ied العيد musytaq (pecahan) dari kata العود yaitu yang berarti kembali setiap tahun atau kembali merasa bahagia dengan kehadirannya.”
[1]
Adapun secara terminologi shalat iedain adalah shalat Iedul Fitri dan shalat Iedul Adha.
Masyru’iyah dan hukum
Shalat iedain (dua hari raya) disyareatkan pada tahun pertama Hijriyah dan hukumnya adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama’, meskipun Madzhab Hanabilah mengatakan hukumnya adalah fardhu kifayah, bahan Hnafiyah mewajibkannya, namun pendapa yang paling benar adalah sunnah muakkadah dan dilakukan secara berjama’ah, Rasulullah saw sangat menganjurkannya dan menyuruh kepada laki-laki dan perempuan untuk pergi keluar menunaikannya.Sebagaimana firman Allah swt
” Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.”[2] yang dimaksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat Iedul kurban.
Dan juga sabda Nabi saw dari Ummu ‘Atiyah ia berkata,
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا نَبِيُّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ
“Kami diperintah oleh Nabi aw untuk membawa keluar anak perempuan yang sudah baligh dan anak perawan yang masih perawan (pada hari raya puasa dan haji). (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu shalat ‘Ied
Adapun waktunya adalah dari ketika matahari naik kira-kira seukuran tombak (tiga meter) hingga akan tenggelam. Sebagaimana hadits dari Abdullah bin Jundub ia berkata, “Bahwasanya Nabi saw shalat idul fitri bersama kami sedangkan matahari kira-kira dua tombak (dari permukaan bumi) sedangkan shalat idul Adha ketika matahari kira-kira seukuran tombak (di atas permukaan).” Imam As-Syaukani berkata mengenai hadits ini, “Waktu di dalam hadits tersebut adalah yang paling benar dalam menetapkan waktu shalat ied di antara hadits-hadits yang ada, di dalam hadits tersebut tersirat makna yaitu termasuk sunnah menyegerakan shalat idul Adha dan mengakhirkan shalat idul Fitri.”
Imam Nawawi berkata,
“Tujuan dari penyegeraan shalat idul fitri adalah supaya waktu menyembelih binatang kurban menjadi luas (panjang) sedangkan mengakhirkan shalat idul fitri adalah memberi keluasan waktu kepada kaum muslimin dalam memberikan zakat fitrah.”[3]
Ada juga yang menyebutkan bahwa waktu shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah ketika waktu tasbih. Sebagaimana sabda Nabi saw,
عن يَزِيدُ بْنُ خُمَيْرٍ الرَّحَبِيُّ قَالَ خَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ النَّاسِ فِي يَوْمِ عِيدِ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ إِنَّا كُنَّا قَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِينَ التَّسْبِيحِ
Dari Yazid bin Khumair ar-Rahabi ia berkata, “
Telah keluar Abdullah bin Busyr seorang sahabat Rasulullah saw dengan orang-orang pada hari raya idul fitri dan Adha, kemudian ia menyayangkan keterlambatan imam maka Abdullah menegaskan, “Sesungguhnya kami telah meluangkan waktu kami ini, yaitu di kala tasbih.”[4] Dari dalil di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya waktu shalat ied adalah di pagi hari atau waktu tasbih yaitu ketika matahari sudah meninggi kira-kira tiga meter atau setinggi tombak.” Di antara kedua pendapat di atas, adapun pendapat yang paling afdhol dan utama adalah bahwa waktu shalat ied (hari raya) ketika tasbih yaitu kira-kira matahari seukuran tombak (tiga meter).
Tata cara shalat ied
Para ulama’ telah sepakat bahwa Jumlah rekaat shalat Ied adalah dua rekaat dan dilakukan secara berjama’ah, dengan mengeraskan suara ketika membaca surat. Pada rekaat pertama setelah takbiratul ihram imam bertakbir sebanyak tujuh kali menurut pendapat yang paling benar kemudian makmum mengikutinya
[5], dan sebanyak lima kali pada rekaat kedua setelah bangkit dari sujud dan sebelum membaca Al-Fatihah. Berdasarkan keterangan dari Amr bin Syu’aib
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سَبْعًا فِي الْأُولَى وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا قَالَ أَبِي وَأَنَا أَذْهَبُ إِلَى هَذَا
“Dari Amr bin Syua’ib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi saw bertakbir dalam shalat ‘eid sebanyak dua belas kali takbir, tujuh kali pada rekaat pertama dan lima kali pada rekaat kedua, beliau tidak shalat sebelumnya dan sesudahnya, kemudian bapakku berkata, “Dan aku bermadzhab dengan ini.”
Imam Ahmad berkata, “
Dan aku bermadzhab dengan pendapat ini”.Begitu pula hadits dari Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Takbir di dalam idul fitri adalah tujuh kali pada rekaat pertama dan lima kali pada rekaat kedua….” Dan ini adalah pendapat yang paling benar di antara pendapat yang ada.
[6]
Kesimpulannya ialah dalam shalat dua hari raya terdapat dua belas kali takbir dengan rincian pada rekaat pertama sebanyaka tujuh kali takbir selain takbiratul ihram, sedangkan pada rakaat kedua sebanyak lima kali takbir selain takbir bangkit dari sujud.
Pada rekaat pertama imam disunnahkan membaca surat Al-’Ala dan surat Al-Ghasiyah pada rekaat yang kedua ini adalah pendapat jumhur ulama’.
Hukum Adzan dan Iqamah pada shalat dua hari raya.
Merupakan salah satu kesahalan yang dilakukan oleh umat ini adalah mengumandangkan adzan ketika akan melaksanakan shalat ied, maka perlu diketahui bahwasanya tidak ada adzan dan iqamah sebelum melaksanakan shalat dua hari raya, sebagaimana sabda Nabi saw dari Ibnu Abbas ia berkata,
“Saya mendapati hari raya bersama Rasulullah saw , Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu anhum adapun mereka semua shalat sebelum berkhutbah tidak ada adzan dan iqamah.”[7]
Namun ada pendapat yang mengatakan seruan shalat iedain ialah dengan menggunakan الصلاة جامعة sebagaimana yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri
“Bahwasanya Nabi saw menyeru dengannya الصلاة جامعة
diqiyaskan dengan shalat kusuf.[8] Ini adalah pendapat Hanabilah.
[9]
Sedangkan mayoritas ulama’ mengatakan bahwa hukum memakai seruan الصلاة جامعة adalah makruh, sedangkan malikiyah berpendapat seruan seperti ini boleh dilakukan kalau dibutuhkan tetapi kalau tidak dibutuhkan lebih utama tidak memakai seruan apapun.
[10]Kesimpulannya adalah tidak terdapat seruan khusus ketika akan melaksanakan shalat dua hari raya, dan apabila ada sebagian orang yang menggunakan dengan seruan الصلاة جامعة
maka hukumnya adalah makruh menurut jumhur ulama’, namun hukumnya bisa menjadi mubah apabila memang dibutuhkan atau dalam keadaan darurat menurut Malikiyah, seperti sulitnya masyarakat untuk berkumpul menunaikan shalat iedain atau tidak tahunya mereka akan waktu shalat ied.
Wallahu ‘alam bi Shawab.
Tempat pelaksanaan shalat Ied
Apabila di luar kota makkah Shalat dua hari raya adalah di laksanakan di tanah lapang, seperti lapangan, tanah kosong dan lain sebagainya. Di makruhkan dilaksanakan di masjid tanpa udzur, sedangkan jika terdapat udzur seperti hujan atau panas yang sagat terik maka hukum mengerjakan di masjid mubah (diperbolehkan) bukan makruh.
[11] Ini adalah pendapat mayoritas jumhur ulama’.
Namun jika berada di kota makkah maka yang lebih utama adalah dilaksanakan di masjidil haram, lantaran keuatamaan dan kemuliannya. Adapun pendapat yang menyebutkan shalat iedain (dua hari raya) adalah lebih utama dilaksanakan di masjid, adalah pendapat madzhab Syafi’i kecuali jika masjidnya sempit maka kalau demikian lebih utama dilaksanakan di tanah lapang. sedangkan pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur yaitu shalat hari raya dilaksanakan di tanah lapang.
[12]
Surat yang dibaca pada shalat hari raya
Di dalam shalat hari raya terdapat surat yang disunnahkan dibaca di dalamnya, hal ini diterangkan oleh Rasulullah saw dalam haditsnya
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَيَوْمِ الْجُمُعَةِ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ قَالَ وَرُبَّمَا اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَقَرَأَ بِهِمَا
Dari Nu’man bin Basyir
bahwasanya Rasulullah saw membaca dalam shalat dua hari raya dan shalat jum’at degan SABBIHIS MARABBIKAL ‘ALA dan HAL ATAKA HADITSUL GHASIYAH dan ia bersabda, “Dan tatkala keduanya berkumpul dalam hari yang sama, maka bacalah keduanya.”[13] Hadits di atas menjelaskan bahwasanya bacaan surat yang disunnahkan dalam shalat dua hari raya adalah pada rekaat pertama membaca surat Al-’Ala dan pada rekaat kedua membaca surat Al-Ghasiyah.
Sunnah-sunnah sebelum mengerjakan shalat I’ed
- Disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu, berdandan, membersihkan diri, meotong kuku dan memakai pakaian yang paling bagus yang ia punyai. Dan bagi perempuan hendaknya jangan tabarruj.
- Disunnahkan makmum berangkat pagi-pagi menuju tempat shalat id dengan berjalan kaki bila mampu. Sedangkan imam datang terakhir hingga dekat waktu shalat ied.
- Hendaknya makan kurma terlebih dahulu (dalam jumlah yag ganjil) sebelum berangkat ke tempat shalat untuk melaksanakan shalat idul fitri, namun disunnahkan menangguhkan makan (sampai setelah selesai shalat) ketika idul Adha. Sebagaimana pernyataan dari Anas ra ia berkata, “Bahwasanya Nabi saw tidak bepergian untuk melaksanakan shalat idul fitri sehingga ia memakan beberapa kurma dan beliau memakannya dalam jumlah yang ganjil.”[14]
- Mengambil jalan yang berbeda ketika pergi dan pulangnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw
عنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Dari Jabir bin Abdullah berkata, “
Bahwasanya Nabi saw apabila pada hari raya berbeda jalannya.”[15]
- Bertakbir pada dua hari raya. Adapun dalil untuk idul fitri adalah Sebagaimana firman Allah swt
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”[16] Sedangkan takbir pada hari raya kurban didasarkan firman Allah
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang”[17]
Hukum berjama’ah dalam shalat ‘Iedain dan mengqadha’nya
Para ulama’ berselisih pendapat tentang hukum jama’ah pada shalat id dan bagaimana hukum mengqadha’ apabila seseorang terlewatkan waktunya?
- Hanafiyah, dilakukan secara berjama’ah adalah merupakan syarat sahnya shalat id sebagaimana shalat jum’at, maka barang siapa yang terlewatkan waktunya bersama imam maka ia tidak dituntut untuk mengqadha’nya tidak pada waktu itu ataupun waktu setelahnya (hari esok). Jika ia hendak mengqadha’nya maka hendaknya ia harus shalat empat rakaat tanpa adanya takbir tambahan.
- Hanabilah, berjama’ah adalah merupakan syarat sah dalam shalat id. Kemudian apabila seorang tertinggal mengerjakannya bersama imam, maka disunnahkan bagi orang yang tertinggal mengerjakannya bersama imam untuk melaksnakannya sendiri sebagaimana sifat shalat id tersebut kapanpun ia mau.
- Syafi’iyah, mengerjakan secara Jama’ah adalah sunnah, dan disunnahkan bagi orang yang tertinggal bersama imam untuk mengqadha’nya kapanpun ia mau sebagaimana sifat shalat id itu sendiri bukan empat rakaat.
- Malikiyah, dikerjakan berjama’ah adalah merupakan sunnah, barang siapa yang tertinggal bersama imam maka disunnahkan baginya untuk mengerjakan secara individu, akan tetapi batasnya adalah sampai matahari tenggelam. Dan tidak boleh mengqadha’nya setelah matahari tenggelam atau pada hari setelahnya.[18]
Adapun pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran adalah seseorang yang mempunyai udzur syar’I yang menghalanginya untuk mengerjakan shalat id pada waktunya bersama imam, maka ia disunnahkan mengqadha’ shalat id tersebut, meskipun ia telah keluar dari harinya (waktunya) kepada hari yang setelahnya.
[19]
Khutbah I’ed
Khutbah ied hukumnya adalah sunnah begitu pula mendengarkannya, sebgaimana sabda Rasulullah saw dari Abdullah bin Said ia berkata,“Aku menyaksikan hari ied bersama Rasulullah saw, setelah selesai mengerjakan shalat, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kami berkhutbah barang siapa yang menghendaki duduk untuk mendengarkan khutbah, maka hendaklah duduk, dan barang siapa yang ingin pergi, maka silahkan.” Para ulama’ telah sepakat bahwasanya khutbah ied dilakukan setelah shalat ied tidak ada perselisihan di antara mereka dalilnya adalah hadits di atas juga diperkuat dengan hadits dari Ibnu Umar
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Bahwasanya Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar bin Khatab mereka mengerjakan shalat iedain (dua hari raya) sebelum khutbah.” (Muttafaq ‘alaih).
Hanya saja para ulama’ berselisih pendapat mengenai apakah dalam ied terdapat dua khutbah?
- Pertama, bahwa khutbah ied terdiri dari dua khutbah, khutbah pertama dan khutbah kedua hanya hukumnya adalah sunnah berbeda dengan khutbah jum’at.. Ini adalah pendapat jumhur ulama’ dan Malikiyah[20].
- Kedua, dalam khutbah ied tidak ada dua khutbah, adapun hadits yang menyebutkan bahwasanya dalam ied terdapat dua khutbah sebagaimana khutbah jum’at, maka haditsnya adalah dha’if. Ini adalah pendapat Imam Nawawi.[21]
Di dalam khutbah id tidak terdapat rukun khusus, akan tetapi ia sama rukunnya dengan khutbah khutbah jum’at hanya saja yang membedakan adalah khutbah jum’at sebelum shalat sedangkan khutbah id dilakukan setelah shalat id, dan diawal khutbah id disunnahkan untuk membukanya dengan takbir, sedangkan khutbah jum’at dimulai dengan pujian kepada Allah Y.
Shalat ied dan shalat jum’at pada hari yang sama
Apabila shalat jum’at dan shalat hari raya terdapat pada hari yang sama, maka ada sebagian ulama’ berpendapat, “Boleh hanya mengerjakan shalat ied dan meninggalkan shalat jum’at” maksudnya dengan mengerjakan shalat id seseorang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat jum’at namun ia masih mempunyai kewajiban untuk melaksanakan shalat dzuhur. Ini adalah pendapat Atha’ dan juga merupakan pendapat dari madzhab Hanabilah.
Sebagian ulama’ yang lain berpendapat bahwa apabila seseorang telah melaksanakan shalat id maka gugurlah kewajiban shalat jum’at dan shalat dzuhur, hal ini terjadi karena merupakan rukhsah bagi orang-orang badawi yang mereka telah bepergian jauh mendatangi kota untuk melaksanakan shalat id, maka suatu rukhshah (keringanan) bagi mereka sehingga dicukupkan hanya dengan melaksanakan shalat id tanpa harus melaksanakan shalat jum’at. Karena apabila shalat jum’at masih diwajibkan bagi mereka maka hal itu akan menyulitkan mereka, yaitu setelah mereka kembali dari kota mengerjakan shalat id, haruskah kembali ke kota untuk yang kedua kalinya untuk melaksanakan shalat jum’at. Sudah pasti hal tersebut akan memberatkan mereka.
[22]
Adapun pendapat yang paling benar adalah yang pertama yaitu kewajiban shalat jum’at menjadi sunnah, hanya saja ia masih mempunyai kewajiban yang lain yaitu shalat dzuhur. Hal ini berdasarkan keterangan dari Zaid bin Arqam ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah saw Shalat id pada hari jum’at, kemudian ia merukhsah pada shalat jum’at dan bersabda,
“Barang siapa yang mampu menggabung (mengerjakan keduanya) maka kumpulkanlah (kerjakanlah keduanya). (HR. Ahmad).
[23]
Waktu bertakbir pada dua hari raya
Para ulama’ berselisih pendapat kapan dimulainya takbir pada dua hari raya, sebagian ulama’ berpendapat bahwasanya pada hari raya idul fitri takbiran dimulai setelah matahari tenggelam yaitu malam hari raya dan seseorang disunnahkan untuk bertakbir di rumah-rumah, jalan-jalan dan pasti takbiran di masjid-masjid, dengan mengeraskan suara hal itu sebagai bentuk syiar Islam.
[24]
Sebagian lain berpendapat bahwa takbir pada idul fitri dimulai ketika seseorang keluar dari rumah menuju tempat pelaksanaan shalat dan berakhir ketika shalat telah didirikan dengan mengeraskan suara. Dan pendapat yang kedua inilah pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.
[1] . Ahamd Isa ‘Asyur Al-Fiqih Al-Muyassar fi Ibadah wa Mu’amalat hal 99. Maktabah Al-qur’an.
[3] . Fiqih Sunnah jil 1 hala 479.
[4] . Shahih Abu Dawud no. 1005.
[5] . Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir Al-Jazairi hal 202. Cetakan keempat Darus Salam.
[6] . Fiqih Sunnah jil 1 hal 380.
[8] . Fiqhul Islam wa adilatuhu jil 2 hal 1395-1396.
[9] . Al-Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah jil 1 hal 310.
[10]. Fiqih Madzahib Arba’ah jil 1 hal 286.
[11] . Fiqih Madzahib Al-Arba’ah jil 1 hal285.
[12] . Fiqih Islam wa Adilatuahu jil 2 hal 1394.
[14] . Bukhari Fathul Bari jil 1 hal 512.
[15] . Al-Mufassol fi Ahkami Al-Mar’ajh jil 1 hal 309.
[18] . Fiqih Madzahib Al-Arba’ah jil 1 hal 283
[19] . Fiqih Sunnah jil 1 hal 283.
[20] . Fiqih Islam wa Adilatuhu jil 2 hal 1403.
[21] . Fiqih Sunnah jil 1 hal 382.
[22] . Al-Mufassol fi Ahkamil Mar’ah jil 1 hal 309.
[23] . Ta’liqat Radhiyah ala Raudah An-Nadiyah Nasiruddin Al-Bani jil 1 hal 377. Cetakan pertama tahun 1999 M/ 1420 H. Dar Ibnu Affan.
[24] . Al-Mufassol fi Ahkamil Mar’ah jil 1 hal 310.